WARTAPONOROGO.COM-Sawoo – Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di kota Reog Ponorogo tidak bisa dianggap remeh karena banyaknya penge...
WARTAPONOROGO.COM-Sawoo – Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di kota Reog Ponorogo tidak bisa dianggap remeh karena banyaknya pengedar dan pengguna barang haram tersebut. Hal itu terbukti dengan pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polres Ponorogo belakangan ini, baik oleh Sat Narkoba Polres Ponorogo maupun Polsek jajaran.

Seperti yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polsek Sawoo, pada Hari Kamis, tanggal 23 Januari 2020, sekitar pukul 01.00 Wib yang lalu. Anak buah AKP Edi Suyono, S.E. ini menangkap pengedar pil dobel L di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dengan tersangka berinisial YR (20) beserta barang bukti 10 (sepuluh) butir Pil dobel L yang di simpan didalam bungkus rokok Red Bull, 55 (lima puluh lima) butir Pil dobel L yang dikemas di plastik bening dan dimasukan ke dalam karburator sepeda motor dan sejumlah uang Tunai hasil penjualan Pil dobel L tersebut.

Kejadian ini bermula saat unit Reskrim Polsek Sawoo mendapat informasi bahwa di desa Grogol sering di jadikan transaksi / peredaran Pil dobel L, dimana yang mengkomsumsi obat obatan tersebut adalah para pemuda pemuda, yang akhirnya meresahkan Masyarakat.
Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Dwi Wasis bergerak memantau rumah tersangka YR dan berhasil mengamankan seorang pembeli pil dobel L yang baru keluar dari rumah tersangka YR dengan barang bukti 10 (sepuluh) butir Pil dobel L. Dan benar saja, saat petugas melakukan penggrebekan terhadap rumah tersangka dan juga melakukan penggeledahan, diperoleh barang bukti tambahan berupa Pil dobel L sebanyak 55 (lima puluh lima) butir yang dikemas di dalam plastik bening dan dimasukan ke dalam Karburator sepeda motor untuk mengelabuhi petugas serta sejumlah uang hasil penjualan pil dobel L tersebut.
Kapolsek Sawoo AKP Edi Suyono saat dihubungi terpisah membenarkan hal penangkapan pengedar pil dobel L tersebut "Awalnya dari laporan/informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka meracuni pemuda pemuda dengan pil dobel L atau pil Lolak Lolok tersebut. Kemudian kami lakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka beserta barang buktinya. Dan untuk tersangka kami persangkakan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah", ujar AKP Edi Suyono. (rb)