PONOROGO - Basam Amrulloh (16 th) warga RT. 002, RW. 002, Dukuh Sombro, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo yang menjadi ...
PONOROGO - Basam Amrulloh (16 th) warga RT. 002, RW. 002, Dukuh Sombro, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo yang menjadi korban penganiayaan disertai pemembakaran sepeda motor berharap pelaku dihukum setimpal.
Permintaan itu disampaikan Basam Amrulloh kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Karang Taruna Kabupaten Ponorogo. Menurut Ketua LBH Karang Taruna Kabupaten Ponorogo, Ari Hersowianudin atau biasa disapa Ari Bilowo, pihaknya akan mengawal proses hukum baik di Kepolisian dan Kejaksaan supaya keadilan bagi korban sesuai prinsip keadilan.
Menurut Bilowo, hukum harus ditegakkan. "Korban sebagai masyarakat kecil benar-benar harus mendapat keadilan sesuai fakta dan alat bukti dalam persidangan nanti," terang Ari Bilowo, Sabtu (25/1/2020).
Pun, Bilowo juga yakin Polisi dan Jaksa akan bekerja profesional walaupun santer terdengar ada isu bahwa orang tua dari salah satu tersangka adalah pegiat salah satu Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di Ponorogo sekaligus dikenal sebagai tokoh masyarakat. "Hukum harus ditegakkan kepada siapapun, jangan pandang bulu," paparnya.
Sementara itu Wakapolres Ponorogo, Kompol Indah Wahyuni menjelaskan bahwa saat ini Polres Ponorogo sudah menahan para tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan dan pembakaran sepeda motor, yaitu YAW (19 th) warga Desa Pulung, Kecamatan Pulung dan LMR (19 th) warga Desa Suru, Kecamatan Sooko serta PBF (17 th) warga Desa Suru Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo.
Lebih lanjut dia mengatakan para tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 (2) ke 1e kuhp jo pasal 80 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya menambahkan, akibat dari kejadian tersebut korban menderita sakit sehingga tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari dan mengalami kerugian materiil sekitar Rp.3.500.000, akibat dibakarnya sepeda motor korban. "Berdasarkan alat bukti yang cukup, petugas mengamankan kedua pelaku YAW Dan LMR. Sedangkan untuk pelaku PBF tidak kami lakukan penahanan karena masih berstatus pelajar dan tergolong anak di bawah umur. Selain mengamankan pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam silver bernopol L 2629 CU yang bekas terbakar, 1 buah jaket bolak balik warna hitam dan merah yang bagian dada warna hitam sebelah kiri ada simbol 'DG' dengan ukuran L, 1 buah batu seukuran kepala orang dewasa, 1 buah batu seukuran kepalan tangan, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam bernopol AE 5810 WS dan 1 unit seda motor Honda Beat warna hitam strip kuning bernopol AE 4232 WQ. Selanjutnya guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Ponorogo," pungkasnya. (Muh Nurcholis)