Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Breaking News

latest

Polsek Sampung Ungkap Peredaran Narkoba jenis Sabu

WARTAPONOROGO.COM- Unit Reskrim Polsek Sampung mengungkap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Sampung, Sabtu ( 25/01/2020). Atas pengu...


WARTAPONOROGO.COM- Unit Reskrim Polsek Sampung mengungkap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Sampung, Sabtu ( 25/01/2020).





Atas pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan pelaku berinisial M A W alias P (42) beserta barang bukti Narkotika golongan 1 jenis Sabu.









Kapolsek Sampung IPTU Marsono, S.H, M.H mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal pada hari Jumat sekira pukul 00.05 wib, petugas melaksanakan patroli kewilayahan sesampainya di toko Rona Wijaya di Dkh. Nogo, Ds. Karangwaluh, Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, petugas mendapati seseorang pemuda yang sedang mabuk dan ramai - ramai di toko tersebut. Setelah itu petugas mengamankan salah seorang yang berada di tempat tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan mengamankan HP orang tersebut dan di dapati percakapan di hand phone membicarakan tentang sabu sabu, kemudian petugas melakukan penggledahan badan dan menemukan barang yang di duga sabu sabu seberat sekitar 0,20 gram yang di simpan di dalam bungkus rokok Surya 12 di saku celana sebelah kiri pelaku, yang Selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti diamankan ke Polsek Sampung untuk proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.





"Untuk barang haram ini, diperoleh pelaku dari seseorang yang masih kita dalami. Selanjutnya, akan kita lakukan pengembangan," ungkapnya. 





Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (sur/tnt)