WARTAPONOROGO.COM- Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Somoroto melakukan ungkap kasus peredaran pil double L. Selasa (18/02/20) Penangkapa...
WARTAPONOROGO.COM- Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Somoroto melakukan ungkap kasus peredaran pil double L. Selasa (18/02/20)
Penangkapanapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah warung di Dukuh Banaran Desa Tegalombo Kec. Kauman Kab. Ponorogo ada orang mabuk - mabukan.

Segera setelah mendapat informasi, petugas reskrim mendatangi lokasi dan disana ditemukan 56 butir pil double L.
Berdasarkan keterangan dari saksi pil tersebut diperoleh dari seorang pemuda kelurahan pakunden Kec. Ponorogo Kota berinisial FNR, 20Th. Dirumahnya disita 24 butir pil double L, uang tunai Rp 50.000 dan handphone realme.
Tidak berhenti di tersangka FNR, anggota reskrim terus mengembangkan kasus ini sampai pada akhirnya dapat diamankan seorang tersangka berinisial BP, 21Th, warga Kel. Surodikraman Kec Ponorogo Kota. Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa 8 pil double L, uang tunai Rp 20.000 dan sebuah HP.
"kami berhasil menangkap 2 pemuda berinisial FNR dan BP, keduanya memperjualbelikan pil bertuliskan LL yang disinyalir merupakan pil double LL, barang bukti kami kirim ke laboratorium forensik dan TSK kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ujar Kapolsek Somoroto, Kompol Nyoto, S.H.,M.H.(- ICY/tnt)