Wartaponorogo.com-Polisi berhasil mengungkap pelaku pembuang mayat bayi yang ditemukan di saluran air sawah Growong, Dukuh Kaponan 3, Desa K...
Wartaponorogo.com-Polisi berhasil mengungkap pelaku pembuang mayat bayi yang ditemukan di saluran air sawah Growong, Dukuh Kaponan 3, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo oleh petani desa setempat pada 30 Januari 2020 lalu.
Terungkapnya kasus pembuangan bayi tersebut berawal dari laporan yang diterima Polsek Mlarak, Ponorogo pada Selasa(04/02/2020) terkait dengan adanya kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mlarak dan anggota Resmob Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan dan membuang mayat bayi.
Dua terduga pelaku pembuangan mayat bayi yang diamankan polisi yaitu KN(66) dan VAN(19) keduanya warga Dukuh Kaponan III, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Tersangka KN adalah ayah kandung dari ibu kandung mayat bayi yang ditemukan di saluran irigasi sedangkan VAN merupakan pelaku persetubuhan terhadap ibu kandung dari mayat bayi.
Dalam pemeriksaan, tersangka VAN mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap ibu kandung bayi sebanyak 2 kali dirumah tersangka dan satu kali dirumah korban yang masih duduk di kelas 9 SLTP hingga mengakibatkan korban hamil.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3), (4) Jo 76 C subs pasal 77 B Jo 76 B UURI No. 35 Th. 2014 tentang perlindungan anak subs pasal 359 KUHP subs pasal 181 KUHP dan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D sub pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UURI No. 35 Th. 2014 tentang perlindungan anak.
Diketahui, sebelumnya telah diberitakan tentang adanya temuan mayat bayi di saluran irigasi yang berada di area persawahan Dukuh Kaponan III, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak oleh Prayogo, petani setempat.
Saat penggalian irigasi tersebut, Prayogo melihat kain warna putih seperti pocong, di dalam gundukan tanah. Karena penasaran akhirnya membuka kain putih tersebut dan melihat seperti kaki bayi. Selanjutnya memanggil Sumarni dan warga yang ada di sekitar sawah. Setelah dicek ternyata bayi. Atas temuan tersebut kemudian menghubungi perangkat desa dan dilaporkan ke Polsek Mlarak, Polres Ponorogo.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti(BB) berupa 1lembar kain kafan; 1 lembar jilbab dan pakaian warna biru; 1 buah cangkul; 1 buah gunting; 1 tikar; 1 buah sepeda pancal; 1 buah handphone; 1 lembar sprei; 1 lembar sarung guling; 1 celana pendek kain warna hitam merah; 1 buah celana dalam warna hitam; 1 buah kaos warna hitam; 1 buah kaos warna merah; 1 buah celana dalam warna hijau; 1 buah BH warna hitam; 1 buah celana pendek motif kotak-kotak warna merah.(ar/ tn)