WARTAPONOROGO.COM: Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Ponorogo, Kodim 0802, SatPol PP dan BPBD Ponorogo menggelar patrol dialogis dan...
WARTAPONOROGO.COM: Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Ponorogo, Kodim 0802, SatPol PP dan BPBD Ponorogo menggelar patrol dialogis dan penertiban terhadap masyarakat dan pelaku usaha Paska diberlakukannya Maklumat Kapolri tentang Penyebaran Pandemi Covid-19 serta surat edaran Bupati Ponorogo tentang waktu buka warung/angkringan di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jumat (7/03/00).
Petugas menyisir wilayah dengan rute dari Polres Ponorogo - Jalan Bhayangkara - Jalan Urip Sumoharjo – Jalan KH. Ahmad Dahlan - Jalan Suromenggolo (Jalan. Baru) - Jalan. Ir. H Juanda - Jalan. Ki Ageng Kutu Kelurahan Tonatan - Jalan Raya Siman - Jalan Mayjend D.I Panjaitan - Jalan. Basuki Rahmat - Jalan. Gajah Mada – dan kembali ke Mako Polres Ponorogo.
“Untuk kegiatan malam hari ini sebagai bentuk tugas kepada negara kegiatan yang dilaksanakan adalah penertiban kepada masyarakat khususnya pelaku usaha yang dijadikan tempat berkumpul masyarakat. Harapanya apabila ada yang masih melanggar akan dikenakan teguran dan sanksi berupa membuat surat pernyataan secara tertulis,”ucap Kasat Shabara Polres Ponorogo AKP Djoko Winarto.
Dalam patroli tersebut, petugas memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha swalayan seperti Alfamart dan Indomaret untuk tidak dirazia, karena menurut AKP Djoko Winarto, usaha mereka menyediakan kebutuhan pokok seperti sembako, obat-obatan dan lain sebagainya.
“Di sepanjang Jalur dilakukan publik adres terkait maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan himbauan dari Pemkab Ponorogo mengenai batas waktu operasional usaha dagang dengan kategori tertentu batas maximal pukul 22.00 WIB,”tegas AKP Djoko Winarto.
Petugas melakukan penindakan berupa himbauan penutupan dan pembubaran terhadap kegiatan pengelola usaha dagang dan usaha yang menghadirkan dan berpotensi sebagai tempat berkumpul masyarakat.
“Selain dibubarkan, selanjutnya pemilik usaha caffe, warung maupun lesehan diberikan sanksi untuk membuat surat pernyataan yang isinya bersedia menaati ketentuan dari Pemkab Ponorogo, untuk operasional sampai dengan batas waktu pukul 22.00 WIB. Sedangkan bagi pemilik Caffe atau warung yang tidak mengindahkan sosialisasi untuk tutup pukul 22.00 WIB akan dibawa ke Mako Polres Ponorogo untuk diproses lebih lanjut dengan membuat pernyataan bahwa sanggup dan bersedia untuk tutup pukul 22.00 WIB,”terang AKP Djoko.
Personil yang terlibat dalam patrol gabungan tersebut diantaranya Kasat Sabhara AKP Djoko Winarto; Kasat Intelkam AKP Susworo; Kanit Dikyasa Sat Lantas Ipda Dul Azis; Kanit IV Sat Reskrim IPDA Agus Tri Cahyo Wiyono; Kanit IV Sat Intelkam IPDA Tri Joko W; BPBD Kabupaten Ponorogo dan Satpol PP Kabupaten Ponorogo dengan anggota: 46 personil Polres Ponorogo;13 personil TNI dari Kodim 0802/ Ponorogo; 10 personil Satpol PP; 5 Personil BPBD Kabupaten Ponorogo.