Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Breaking News

latest

Reskrim Polsek Siman Ringkus Pengedar Pill LL

WARTAPONOROGO.COM – Unit Reskrim Polsek Siman Polres Ponorogo telah ungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yg...


WARTAPONOROGO.COM – Unit Reskrim Polsek Siman Polres Ponorogo telah ungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yg tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pada 16/3/2020, sekitar pkl. 22.00 Wib.





Pelaku diduga telah mengedarkan Pil warna putih yang pada salah satu permukaan nya terdapat logo “LL”, termasuk dalam obat daftar G/obat keras label merah yang diedarkan/jual secara bebas kepada warga masyarakat.





Terlapor Diki Putra Pradana berikut barang bukti : 1 (satu ) Klip plastick berisi 7 ( tujuh ) butir Pil dobel L, 12 (dua belas) kliip kantong plastik yang disimpan dalam tas plastick kresek warna hitam masing masing klip berisi 40 (empat puluh) butir Pil Dobel L
jumlah keseluruhan mencapai, 487 butir, berikut yang disita dari TSK
-1(satu) buah HP OPPO warna Ungu
– Uang tunai Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ).





Atas kejadian tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Siman mengamankan tersangka berikut barang bukti di Polsek Siman dengan persangkaan Pasal 196 dan 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(MTO)