WARTAPONOROGO.COM. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2020 tentang Desa T...
WARTAPONOROGO.COM. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, Pemerintah Desa yang ada di Kecamatan Kauman ramai - ramai membuat ruang isolasi.
Ruang isolasi ini memanfaatkan ruangan - ruangan kosong yang ada di balai desa dan ada juga yang ditempatkan di gedung - gedung sekolah yang ada di desa.
Kedepan ruang isolasi ini akan digunakan untuk menampung Orang Dengan Risiko (ODR), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala ringan yang tidak memungkinkan dilakukan isolasi mandiri di rumah.
Selain itu, menjelang lebaran diperkirakan akan banyak warga di perantauan yang memaksakan diri pulang kampung, jika ada tanda - tanda gejala ringan yang mengarah ke Covid-19, maka sementara akan ditampung di ruang isolasi ini, sehingga tidak menularkan kepada anggota keluarga yang lain.
Keberadaan mereka nantinya akan dipantau langsung oleh tenaga kesehatan Polindes yang ada di desa secara berkala sampai 14 hari, yang merujuk pada masa inkubasi Covid-19.
"kita sangat mengapresiasi langkah - langkah yang dilakukan oleh pemerintah desa, yang dengan tanggap melaksanakan pembuatan ruang isolasi. Untuk Bhabinkamtibmas yang menjadi mitra satgas Covid-19 di desa, akan terus memantau perkembangan warga yang datang dari luar kota maupun luar negeri". Ujar Kapolsek Somoroto, Kompol Nyoto, S.H.,M.H.(ICY)