Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Breaking News

latest

Polres Ponorogo Press rilease Ungkap Kasus Perdagangan Satwa

WARTAPONOROGO.COM – Kepolisian Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus upaya penjualan satwa yang dilindungi undang-undang diduga bagian d...


WARTAPONOROGO.COM – Kepolisian Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus upaya penjualan satwa yang dilindungi undang-undang diduga bagian dari jaringan sindikat perdagangan satwa ilegal.









Polisi berhasil mengamankan 2 ekor burung kakak tua jambul kuning, 1 ekor burung nuri kepala merah, 1 ekor burung nuri kepala hitam di sebuah rumah di jalan Gajah Mada rt 08 rw 02 Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun, Senin (27/04/2020).





AKP. Hendi Septiadi, S.H, S.I.K Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan perdagangan satwa ilegal.





“Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya benar ada seseorang berinisial AA (27 thn) yang menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi Undang-undang berbagai jenis,” kata AKP. Hendi Septiadi saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (28/04/2020).









Selanjutnya, petugas Satreskrim berhasil mengamankan pelaku hari Senin, 27 April 2020 pukul 21.00 wib dijalan Raya Ponorogo – Madiun depan SPBU masuk Desa Pondok Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo.





“Saat ditangkap pelaku AA (27 thn) sedang menjual 1 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning. Kemudian petugas mengembangkan, mencari barang bukti lain dirumah pelaku. Dan berhasil temukan 3 ekor burung yang lain beserta barang bukti yang lain yakni, uang tunia Rp. 1 juta hasil penjualan burung, 2 sangkar burung terbuat dari besi, 2 kotak plastik tempat buah warna putih digunakan untuk menyimpan burung, i unit sepeda motor beat tahun 2015, 1 buah hand phone merk samsung type A6 berikut simcard yang digunakan pelaku untuk menawarkan burung yang dijual melalui media sosial Face Book, yang saat ini diamankan di Polres Ponorogo,” terangnya.





Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 ayat (2), pasal 21 ayat (2) huruf a, Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.20/MENHELK/SETJEN/KUM.1/6/201818 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman pidana paling lama selama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000. (mny/tnt)