TRIBATANEWSPONOROGO.COM- Polres Ponorogo, Kodim 0802 dan Sat Pol PP Kabupaten Ponorogo digalakkan untuk penindakan kepada masyarakat / pelak...
TRIBATANEWSPONOROGO.COM- Polres Ponorogo, Kodim 0802 dan Sat Pol PP Kabupaten Ponorogo digalakkan untuk penindakan kepada masyarakat / pelaku usaha. Hal ini dilakukan paska diberlakukannya maklumat Kapolri tentang Penyebaran Pandemi Covid-19 serta surat edaran Bupati Ponorogo tentang waktu buka warung / angkringan di wilayah Kabupaten Ponorogo.02/05/20
Patroli gabungan skala besar dipimpin oleh Kasat narkoba Polres Ponorogo IPTU Eko Murbianto S.H.Jum'at (1/4/20) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalamnkesempatan tersebut Iptu Mubiyanto menyampaikan Patroli Yang yang kita lakukan dengan target penertiban warung dan kerumunan masyarakat yang batas waktu jam malam belum tutup dan membubarkan diri.
0atroli gabunan malam ini menyasar warung kopi angkringan dan lesehan, antara lain di jalan Ir Juanda, cafe BUFFALO Jalan Batoro Katong dan Di Sepanjang Jalur dilakukan pelaksanaan pateoli di lakukan Public Address terkait Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan himbauan dari Pemkab Ponorogo mengenai batas waktu operasional usaha dagang dengan kategori tertentu batas maksimal pukul 22.00 WIB.
Penindakan yang dilakukan berupa himbauan penutupan dan pembubaran terhadap kegiatan pengelola usaha dagang dan usaha yang menghadirkan / tempat berkumpul masyarakat.
Sementara Siswanto, Kabid Ketertiban Umum Masyarakat dan Kebakaran dan Satpol PP Ponorogo memberikan keterangan. “Selain dibubarkan selanjutnya pemilik usaha cafe, warung maupun lesehan membuat surat pernyataan yang isinya bersedia menaati ketentuan dari Pemkab Ponorogo, untuk operasional sampai dengan batas waktu pukul 22.00 WIB selain itu, wajib juga menaati protokol pencegahan covid-19 seperti bermasker.” Terangnya.
Siswanto juga menambahkan, “Harapan kami, mereka sadar akan adanya perintah atau instruksi kepada masyarakat karena untuk kepentingan bersama. Kita tidak tahu kapan virus covid-19 ini akan menghinggapi kita. Lebih baik antisipasi dan menaati aturan sajalah.” Imbuhnya(tnt)