WARTAPONOROGO.COM-Sampung – Unit Reskrim Polsek Sampung Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian burung Murai yang terjadi di Des...
WARTAPONOROGO.COM-Sampung – Unit Reskrim Polsek Sampung Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian burung Murai yang terjadi di Desa Jenangan Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo. Satu orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian, Minggu (3/5/2020).
Kapolsek Sampung IPTU Marsono, S.H, M.H, mengatakan bahwa pelaku pencurian yang berhasil diamankan yaitu D (50) warga Desa Plumpung Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan.
“Pelaku diamankan setelah melakukan pencurian satu ekor burung Murai Batu milik Agus Basron warga Desa Jenangan Kecamatan Sampung, Rabu (11/3/2020). Pelaku mengambil burung milik korban yang saat itu digantung di teras rumah,” kata Kapolsek.
Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian posisi burung Murai Batu miliknya sedang digantung di teras rumah, kemudian ada seseorang laki- laki yang blm di kenal datang ke rumah korban, pada saat itu yang berada di rumah istri korban Sdri. RP, seseorang tersebut mengatakan di suruh mengambilkan burung jenis murai batu medan yang menyuruh suaminya, Selanjutnya Sdri. RP hendak mengambil handphone yang berada di kamar hendak mau tlp suami memastikan, namun setelah mengambil handphone Sdri. RP mendapati seseorang tersebut beserta burung jenis murai batu medan sudah tidak ada / hilang, kemudian korban melapor ke Polsek Sampung.
Berdasarkan laporan korban, Polsek Sampung kemudian mendatangi TKP dan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.
“Hasil penyelidikan, tersangka berhasil di identifikasi dan kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Sampung".
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti 1 (satu) ekor burung jenis murai batu medan warna hitam kombinasi coklat milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, Type SE jari jari, warna hitam, tahun 2016, nopol AE 5505 NL, noka : MH3SE8820GJ045113, nosin : E3R2E0773311 sebagai sarana dan 1 (satu) ekor burung kacer warna hitam kombinasi putih.
“Tersangka sudah kita amankan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kita kenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana Pencurian,” pungkas Kapolsek.( sur )