Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Breaking News

latest

Polres Ponorogo gelar Apel Bersama Pemkab dan Kodim 0802, Implementasikan Inpres No. 6 Th. 2020

Wartaponorogo.com - Sebagai upaya untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden RI No 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan...


Wartaponorogo.com - Sebagai upaya untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden RI No 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Polres Ponorogo menggelar apel bersama di depan patung macan Jalan Aloon-aloon Utara Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo, Senin(24/08/2020).





Apel diikuti sejumlah 4 peleton anggota Polres Ponorogo, 2 personil Sub Denpom Ponorogo, 2 peleton anggota Kodim 0802/ Ponorogo, 1 peleton Sat Pol PP Kabupaten Ponorogo, 1 peleton Dishub Kabupaten Ponorogo, 1 peleton BPBD Ponorogo dan 1 peleton dari Dinkes Ponorogo.





Dalam sambutanya, Wakil Bupati Ponorogo H. Soedjarno menyampaikan bahwa pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Ponorogo telah dilaksanakan secara maksimal, akan tetapi masih terdapat penyebaran Covid-19.





"Sinergitas antar instansi dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 telah terjalin dengan baik. Namun untuk memberikan kesadaran dan mendisiplinkan masyarakat perlu sinergitas berkelanjutan antar instansi yang diwujudkan dalam Inpres No. 6 tahun 2020,"ucapnya.





Lebih lanjut Wabup mengatakan," Inpres No. 6 tahun 2020 mendorong masing-masing Kabupaten/Kota di Indonesia untuk menyusun regulasi yang akan menjadi dasar hukum pendisiplinan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan,"tuturnya.





Dijelaskan Wabup Sudjarno, saat ini Kabupaten Ponorogo sedang menyusun Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum implementasi Inpres No. 6 tahun 2020, hal tersebut juga didukung dengan Permendagri No. 4 tahun 2020.





Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis dalam sambutanya yang dibacakan oleh Wakapolres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni menyampaikan sebagai implementasi Inpres No. 6 tahun 2020, Polres Ponorogo telah membentuk Satgas terhitung sejak tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2020 yang pelaksanaan tugas dilakasanakan bersama secara masif terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.





Disebutkan Wakapolres, sebagai Satgas pelaksana yaitu Subsatgas Pengawasan yang bertugas melaksanakan pengawasan dan evaluasi penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat, Subsatgas Patroli yang bertugas melakukan patroli protokol kesehatan secara terpadu bersama instansi terkait, Subsatgas Gakkum yang bertugas melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku, Subsatgas komunikasi dan publikasi yang bertugas melakukan publikasi himbauan dan hasil pelaksanaan tugas di media sosial maupun online, Subsatgas pembinaan dan pendisiplinan yang bertugas melakukan pembinaan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan pencegahan penyebaran Covid-19.





"Pada tanggal 11 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2020, kita telah melaksanakan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan kepada masyarakat sampai sejauh mana tingkat disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selanjutnya tahap pertama mulai tanggal 24 ssmpai dengan 31 Agustus 2020, kita laksanakan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian Covid-19 wilayah Kabupaten Ponorogo secara terpadu,"terang Kompol Indah.





Dijelaskan Wakapolres tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 9 September 2020, dengan kegiatan serupa pada tahap pertama.





Disebutkan Wakpolres, dalam pelaksanaan penegakan hukum sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020 antara lain teguran lisan/tertulis, kerja sosial, denda administratif, pemberhentian/penutupan tempat usaha.





"Pelaksanaan penegakan hukum yang telah kita lakukan berupa teguran secara lisan atau tertulis dan kerja sosial (menyapu jalan, mencabut rumput, menyanyikan lagu kebangsaan dan lain lain), dilarang melakukan tindakan hukum secara fisik, laksanakan tugas secara humanis dan hindari tindakan kontraproduktif yang bisa menimbulkan permasalahan,"pungkas Wakapolres.