WARTA PONOROGO.COM, Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo meringkus seorang pemuda Agung Riyanto (22) warga Desa Slahung Kecamatan Slahung...
WARTA PONOROGO.COM, Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo meringkus seorang pemuda Agung Riyanto (22) warga Desa Slahung Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo, karena melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali dengan korban di bawah umur hingga hamil.
“Pelaku sering melakukan berkomunikasi secara intens dengan korban yang masih pelajar melalui via Whatsapp dan mereka berpacaran yang sebelumnya berkenalan dimedos pada bulan Oktober 2019. Sehingga pada bulan Desember 2019 pelaku datang ke rumah menemui korban, yang sebelumnya janjian dengan korban, “kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, Jum’at (16/10)saat press release.
Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi didampingi petugas bersama pelaku menunjukkan barang bukti
AKP Hendi Septiadi menambahkan, saat berada di rumah korban yang dalam kondisi sepi, pelaku yang berprofesi bakul angkringan ini kemudian melancarkan bujuk rayu kepada korban agar mau untuk diajak melakukan hubungan suami isteri.
“Korban pun menolak ajakan pelaku, namun pelaku tetap terus membujuk untuk mengajak korban agar amu melakukan hubungan suami isteri. Termakan bujuk rayu mau bertangggung jawab dan dinikahi oleh pelaku akhirnya korban bersedia dan pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban di depan TV ruang tamu rumah korban. Dan pelaku melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali dengan korban di tempat yang sama, “imbuhnya.
Lebih lanjut AKP Hendi Septiadi mengatakan, akibat persetubuhan dengan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku membuat orang tua geram dan tidak terima hingga kemudian melaporkan yang menimpa korban kepada pihak yang berwajib.
“Atas perbuatannya pelaku yang punya istri dan menelantarkan istrinya tersebut terjerat dengan81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, “pungkas Kasat Reskrim.(sul)