Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Breaking News

latest

Polres Ponorogo Bersama Dinas Perdakum Ponorogo Gelar Sidak Antisipasi Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer

WARTAPONOROGO.COM - Polres Ponorogo bersama Dinas Perdakum Ponorogo dalam rangka antisipasi dan mencegah adanya penimbunan masker dan hand s...


WARTAPONOROGO.COM - Polres Ponorogo bersama Dinas Perdakum Ponorogo dalam rangka antisipasi dan mencegah adanya penimbunan masker dan hand sanitizer, dipimpin Wakapolres Ponorogo Kompol. Indah Sri Wahyuni, S.H., M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP Maryoko, melakukan sidak ke beberapa Apotik dan gudang obat, Kamis (05/03/2020).









Hasilnya, stok masker dari tiga tempat Yakni di Apootik Bhakti Husada jalan Trunojoyo, Apotik Amelis jalan Ahmad Yani dan gudang CV. Mentari jalan Janoko hasilnya stok masker kosong dan hand sanitizer sedikit.





"Baru kita laksanakan sidak di tiga tempat, yakni Apotik Karya Husada, CV Mentari dan Apotik Amelisa di jalan Ahmad Yani dan hasilnga kosong, karena tidak ada pengiriman dari distributor," ujar Wakapolres Kompol Indah Sri Wahyuni usai melakukan sidak.









Dari ketiga Apotik yang sudah kita datangi semua mengatakan kalau masker dan hand sanitizer, kalau maskernya habis, ada tapi hanya untuk persediaan anggota/pegawainya saja.





"Sedang yang di CV Mentari mengatakan saat ini tidak menjual masker. Hanya sebagai distributor obat-obatan saja dan ada sanitizer beberapa biji," terangnya.









Wakapolres juga menambahkan, pihaknya mengadakan sidak ini untuk antisipasi supaya tidak ada penimbunan masker di Ponorogo.





"Alkhamdilah dari 3 tempat penjual masker, setelah kita sidak tidak ditemukan adanya penimbunan masker, karena dari distributor tidak ada pengiriman," tandasnya.





Pihaknya menyampaikan kepada Apotik agar jangan menjual masker dengan harga tidak wajar (mahal).





"Jualah masker dengan harga standart, jangan dinaikkan," imbuhnya.





Sementara Kasat Reskrim AKP. Maryoko, S.H, mengatakan, jika ada yang melakukan penimbunan akan kita lakukan UU No 7 tahun 2012, barang siapa menyimpan barang diwaktu tertentu saat kelangkaan maka akan dikenai sanksi 5 tahun penjara.





Hal senada juga diungkapkan Toto Basuki dari Dinas Perdagangan Ponorogo, penyediaan masker oleh distributor dimanapun tidak hanya di Ponorogo juga masih kesulitan. Terkait masalah itu nanti dinas terkait yang akan menangani. (mny/tnt).