WARTAPONOROGO.COM-Sampung - Unit Reskrim Polsek Sampung telah berhasil menangkap terhadap pelaku tindak pidana Barang siapa menguasai, memba...
WARTAPONOROGO.COM-Sampung - Unit Reskrim Polsek Sampung telah berhasil menangkap terhadap pelaku tindak pidana Barang siapa menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan sesuatu bahan peledak jenis bubuk petasan sebagaimana pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020 sekira pukul 18.30 Wib, di tepi jln Sampung - Parang ikut Dsn. Sampung lor, Ds. Sampung, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo, Dan pelaku yang telah berhasil di tangkap sebanyak dua orang dengan inisial Sdr. Y , 23 tahun, laki laki, alamat Dsn. Sugihrejo, Ds. Sugihrejo, Kec. Kawedanan, Kab. Magetan, dan Sdr. G , 80 tahun, laki laki, alamat Dkh. Moyogaten, Ds. Lembeyan kulon, Kec. Lembeyan, Kab. Magetan.
Kapolsek Sampung IPTU Marsono, S.H, M.H mengatakan sekira bulan Mei 2020 Unit Reskrim Polsek Sampung mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sampung banyak terdapat pemuda melakukan kegiatan pembuatan petasan, Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Sampung melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang bahan - bahan utama pembuatan petasan.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sampung melaksanakan penyelidikan hingga pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020, sekira pkl. 18.30 wib, petugas Unit Reskrim Polsek Sampung mengamankan penjual serbuk petasan beserta brang bukti 10 plastik berisi serbuk petasan @ 0,5 Kg. Kemudian petugas melakukan introgasi kepada pelaku no. 1 tersebut.
Dengan informasi tersebut selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Sampung koordinasi dengan Unit Ops.Nal Reskrim Polres Ponorogo, yang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap thd pelaku no. 2 di wilayah Kec. Lembeyan Kab. Magetan yang mana pelaku no. 2 tersebut sebagai pembuat serbuk petasan. Dengan Barang Bukti sita dari pelaku no. 1 Sdr. Y, 10 (sepuluh) kantong plastik bubuk petasan (@ 0.5kg) atau seluruhnya seberat 5 (lima)kg, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna putih tanpa nopol (baru), 1 (satu) buah handphone merk OPPO type A5 warna hitam dengan nomor sim card 085807217379. Sedangkan dari pelaku no. 2 Sdr. G, sebagai berikut 0,5 (setengah) sak berisi bubuk belerang dengan berat 19 Kg 7 Ons, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok. 2 (dua) buah corong terbuat dari potongan botol aqua ukuran 0,5 liter, 54 (lima puluh empat) bendel sumbu petasan, 1 (satu) buah piring dari plastik, 1 (satu) mangkok dari plastik, 1 (satu) lembar sak kosong bekas wadah serbuk potasium, 1 (satu) bendel plastik ukuran 0,5 Kg, dan Uang tunai Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Ungkap Kapolsek(sur)