Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Breaking News

latest

Polsek Slahung Pasang Stiker Larangan Petasan dan Balon Udara di Sejumlah Desa

Polsek Slahung melaksanakan kegiatan pemasangan stiker larangan petasan dan balon udara di wilayah hukumnya pada Senin (2/3/2026). Kegiatan ...


Polsek Slahung melaksanakan kegiatan pemasangan stiker larangan petasan dan balon udara di wilayah hukumnya pada Senin (2/3/2026). Kegiatan tersebut dilaporkan kepada Kapolres Ponorogo sebagai bentuk upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemasangan stiker dimulai pukul 09.15 WIB hingga 11.30 WIB dan menyasar sejumlah titik strategis di beberapa desa.


Adapun lokasi pemasangan meliputi Poskamling Dukuh Krajan dan Dukuh Nglulupan serta Balai Desa Gombang, Poskamling Dukuh Weguh dan Dukuh Gentong serta Balai Desa Gundik dan pemukiman warga, Poskamling Dukuh Mbudu dan Balai Desa Crabak serta pertokoan warga Crabak, Balai Desa Truneng, serta Poskamling Dukuh Tenun dan Balai Desa Broto. Pemilihan lokasi tersebut bertujuan agar imbauan dapat terlihat jelas dan dibaca langsung oleh masyarakat.


Dalam stiker tersebut dicantumkan ketentuan hukum terkait larangan membuat dan membunyikan petasan atau mercon yang melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun, serta Pasal 308 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, terdapat pula larangan penerbangan balon udara tanpa awak yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun dan denda sebesar Rp500 juta.


Kegiatan ini melibatkan enam personel, yakni AIPTU Yeni SP, AIPTU Sunarno, AIPTU Mulyanto, AIPDA Joko SIS, AIPDA Ardhy W, dan AIPDA Adi W. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi dilaporkan berjalan lancar, aman, dan kondusif. Kapolsek Slahung AKP Pitoyo, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pemasangan stiker ini merupakan langkah preventif guna menekan potensi gangguan kamtibmas serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Slahung.