WARTAPONOROGO.COM-Sawoo – Hati siapa yang tenang bila kesehariannya ada masalah, apalagi masalah tersebut dengan tetangga. Hal ini yang terj...
WARTAPONOROGO.COM-Sawoo – Hati siapa yang tenang bila kesehariannya ada masalah, apalagi masalah tersebut dengan tetangga. Hal ini yang terjadi dengan Soimun (56) warga desa Pangkal, Kecamatan Sawoo. Dirinya mempunyai masalah berawal dari mis-komunikasi dengan tetangganya sebut saja MD (46) dan JT (50). Selisih paham ini berawal saat Soimun menerima gadai tanah dari MD dengan nominal sejumlah 20 juta rupiah pada hari Kamis, 16 Januari 2020 yang lalu.

MD berniat menggadaikan tanah sawah yang status kepemilikan tanah masih milik orang tuanya kepada Soimun. Menurut keterangan Soimun, sebelum transaksi dilakukan sudah bertanya kepada MD apakah telah ijin keluarganya karena tanah tersebut masih hak milik orang tuanya. Namun menurut keterangan MD saat itu sudah ijin kepada keluarga, sehingga Soimun mau menggadai tanah sawah tersebut.
Selang sehari kemudian saudara perempuan MD yaitu JT, melabrak dan marah-marah kepada Soimun selaku penggadai tanah. Pada intinya pihak keluarga tidak terima jika tanah tersebut digadaikan. Akhirnya transaksi dibatalkan dan uang senilai 20 juta jg dikembalikan kepada Soimun. Namun meski tanah sudah dikembalikan, JT tetap saja marah kepada keluarga Soimun dan mengeluarkan kata-kata kasar yg menimbulkan keluarga Soimun tidak nyaman dan tidak terima. Dengan adanya kejadian ini pihak Soimun melapor kepada Kepala Desa Pangkal bpk.Suprianto dan diteruskan ke Bhabinkamtibmas Desa Pangkal Bripka Wahyu Dwi Cahyo kemudian disarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Proses mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan pun dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak di rumah Soimun, Selasa sore (21/1/2020). Disaksikan keluarga, Kades dan Perangkat desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa selanjutnya di damaikan dan dibuatkan Surat Kesepakatan bersama dan Surat Pernyataan, yg isinya mengikat ke masing masing Pihak.
"Tadi MD dan JT mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada pak Soimun serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan pak Soimun dengan ikhlas menerima permintaan maaf tersebut, dilanjutkan dengan acara jabat tangan, saling memaafkan dan penanda tanganan Surat Kesepakatan bersama dan Surat Pernyataan", ungkap Bripka Wahyu DC. (rb/tnt)